
Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
Ruang lingkup yang harus dipelajari di Laboratorium Kepaniteraan Klinik Kedokteran Forensik dan 
Medikolegal adalah Deskripsi Luka, Forensik Klinik, & Pemeriksaan Dasar Forensik, Forensik Patologi,
Laboratorium Forensik, dan Odontologi Forensik & Etik Medikolegal.

Ilmu Kesehatan THT-KL
PENDAHULUAN
Ilmu Kesehatan THT-KL adalah cabang ilmu kedokteran yang melakukan diagnosis dan pengobatan penyakit telinga, hidung, tenggorok serta kepala dan leher.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada akhir masa kepaniteraan di Laboratorium Kepaniteraan Klinik Ilmu Kesehatan THT-KL, peserta didik akan mampu :
- Melakukan pemeriksaan, mendiagnosis/mengenali kelainan-kelainan telinga yang mengganggu fungsi pendengaran dan fungsi keseimbangan dan yang mengancam fungsi pendengaran.
 - Melakukan pemeriksaan, mendiagnosis/mengenali kelainan-kelainan hidung dan saluran nafas atas yang mengganggu fungsi saluran nafas dan fungsi hidung serta kelainan yang mengancam jiwa.
 - Melakukan pemeriksaan, mendiagnosis/mengenali kelainan-kelainan tenggorok yang mengganggu fungsi digesti dan mengancam jiwa.
 - Mampu mendiagnosis dan menentukan rencana penatalaksanaan (baik yang harus dirujuk, pertolongan pertama, atau ditangani secara mandiri).
 - Melaksanakan penatalaksanaan bagi kasus yang memerlukan penanganan sementara untuk kemudian dirujuk, serta kasus yang bisa ditangani secara definitif.
 - Menjelaskan indikasi, prosedur, dan kemungkinan hasil pada tindakan-tindakan di bidang ilmu kesehatan THT-KL yang sering dilakukan oleh spesialis THT-KL (operasi Tonsilektomi, Operasi Polipektomi, Mastoidektomi, Operasi Tumor sederhana, dll)
 - Melakukan penapisan kasus-kasus di bidang Ilmu Kesehatan THT-KL yang potensial menimbulkan gangguan fungsi organ-organ pada telinga, hidung, tenggorok, kepala dan leher.
 - Bersikap profesional dalam melakukan pelayanan yang dilandasi etika yang tinggi.
 - Membuat dan menyajikan sari pustaka sesuai kaidah ilmiah. RUANG LINGKUP Ruang lingkup yang harus dipelajari di Laboratorium Kepaniteraan Klinik Ilmu Kesehatan THT-KL adalah Pemeriksaan Fisik THT-KL, Otologi, Audiologi, Rhinologi, Pharingologi, Laringologi, Onkologi dan Bronkoesofagologi. Lama kepaniteraan adalah 4 minggu, yaitu di poliklinik, kamar operasi, dan di ruang perawatan.
 











