Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
Ruang lingkup yang harus dipelajari di Laboratorium Kepaniteraan Klinik Kedokteran Forensik dan
Medikolegal adalah Deskripsi Luka, Forensik Klinik, & Pemeriksaan Dasar Forensik, Forensik Patologi,
Laboratorium Forensik, dan Odontologi Forensik & Etik Medikolegal.
Ilmu Kesehatan THT-KL
PENDAHULUAN
Ilmu Kesehatan THT-KL adalah cabang ilmu kedokteran yang melakukan diagnosis dan pengobatan penyakit telinga, hidung, tenggorok serta kepala dan leher.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada akhir masa kepaniteraan di Laboratorium Kepaniteraan Klinik Ilmu Kesehatan THT-KL, peserta didik akan mampu :
- Melakukan pemeriksaan, mendiagnosis/mengenali kelainan-kelainan telinga yang mengganggu fungsi pendengaran dan fungsi keseimbangan dan yang mengancam fungsi pendengaran.
- Melakukan pemeriksaan, mendiagnosis/mengenali kelainan-kelainan hidung dan saluran nafas atas yang mengganggu fungsi saluran nafas dan fungsi hidung serta kelainan yang mengancam jiwa.
- Melakukan pemeriksaan, mendiagnosis/mengenali kelainan-kelainan tenggorok yang mengganggu fungsi digesti dan mengancam jiwa.
- Mampu mendiagnosis dan menentukan rencana penatalaksanaan (baik yang harus dirujuk, pertolongan pertama, atau ditangani secara mandiri).
- Melaksanakan penatalaksanaan bagi kasus yang memerlukan penanganan sementara untuk kemudian dirujuk, serta kasus yang bisa ditangani secara definitif.
- Menjelaskan indikasi, prosedur, dan kemungkinan hasil pada tindakan-tindakan di bidang ilmu kesehatan THT-KL yang sering dilakukan oleh spesialis THT-KL (operasi Tonsilektomi, Operasi Polipektomi, Mastoidektomi, Operasi Tumor sederhana, dll)
- Melakukan penapisan kasus-kasus di bidang Ilmu Kesehatan THT-KL yang potensial menimbulkan gangguan fungsi organ-organ pada telinga, hidung, tenggorok, kepala dan leher.
- Bersikap profesional dalam melakukan pelayanan yang dilandasi etika yang tinggi.
- Membuat dan menyajikan sari pustaka sesuai kaidah ilmiah. RUANG LINGKUP Ruang lingkup yang harus dipelajari di Laboratorium Kepaniteraan Klinik Ilmu Kesehatan THT-KL adalah Pemeriksaan Fisik THT-KL, Otologi, Audiologi, Rhinologi, Pharingologi, Laringologi, Onkologi dan Bronkoesofagologi. Lama kepaniteraan adalah 4 minggu, yaitu di poliklinik, kamar operasi, dan di ruang perawatan.